Tiga hal yang menyebabkan siswa
dikeluarkan dari SMA Negeri 1 X Koto Singkarak tanpa kompromi dengan orang tua
dan pihak manapun adalah sebagai berikut :
1. MELAWAN KEPADA GURU
2. TERLIBAT NARKOBA DAN MELAKUKAN PERBUATAN
ASUSILA
3. PEMICU PERKELAHIAN MASSAL DAN PENGGERAK
DEMONSTRASI
JENIS-JENIS PELANGGARAN DAN BOBOT
Jenis-jenis
pelanggaran terdiri dari :
I.
PELANGGARAN AMAT BERAT (BOBOT 100)
1. Melawan kepada guru
2. Terlibat narkoba dan perbuatan Asusila
3. Pemicu perkelahian missal dan penggerak demonstrasi
II.
PELANGGARAN BERAT (BOBOT 50)
1. Melecehkan guru/pegawai
2. mengeluarkan kata-kata kotor di lingkungan sekolah
3. Menonton film porno ketika berpakaian sekolah
4. Pemicu perkelahian perorangan baik di lingkungan
sekolah maupun di luar lingkungan sekolah jika masih berpakaian sekolah
5. Merokok di lingkungan sekolah
6. Membawa senjata tajam kecuali di tugaskan oleh
guru/pegawai
7. Berjudi di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan
sekolah jika masih berpakaian sekolah
8. Mengubah nilai / mengubah dan menghilangkan rapor
9. Mencuri barang-barang siswa / guru / dan inventaris
lainnya
10. Tidak hadir ke sekolah tiga hari berturut-turut tanpa
berita / keterangan
11. Membawa Handphone berkamera dan yang berbasis
multimedia (apabila kedapatan maka HP siswa tersebut akan disita dan diserahkan
setelah siswa tamat)
12. Ikut balapan liar atau track – trackan baik bertaruh
ataupun tidak bertaruh.
III.
PELANGGARAN SEDANG (BOBOT 25)
1. Merokok di luar lingkungan sekolah ketika masih
berpakaian sekolah
2. Memakai sandal ke sekolah tanpa alasan yang dapat
diterima (kuat)
3. Berambut panjang untuk pria (ditetapkan oleh guru /
piket)
4. Tidak hadir pada upacara bendera / hari besar atau
kegiatan lainnya yang ditugaskan sekolah
5. Bertato / telinga bertindik bagi siswa putra
6. Tidak memakai atribut sekolah dengan benar
7. Cabut ketika PBM sedang berlangsung
8. Melompati pagar sekolah atau keluar pekarangan sekolah
dalam jam pelajara tanpa izin yang distempel dan ditandatangani piket ( khusus
untuk point 8 di denda 1 sak semen)
9. Berada dalam kafe saat PBM berlangsung kecuali ada
izin dari piket atau guru (dibuktikan dengan surat izin karena sakit dan tidak
boleh terlambat makan) khusus untuk point 9 didenda 20 bh batu bata)
10. Tidak memakai pakaian seragam sekolah tanpa alasan
(khusus no 10 disuruh pulang)
11.
Mencoret-coret
lingkungan sekolah (khusus untuk point 11 harus membersihkan kembali
sebersih-bersihnya)
12. Membawa/menyimpan gambar porno (khusus untuk no 12
buku,gambar dan HP disita)
13. Menjalin hubungan khusus disekolah dengan lawan jenis
secara berlebihan atau mengganggu kegiatan PBM
IV.
PELANGGARAN RINGAN (BOBOT 10)
1. Memakai perhiasan/ assesoris ( kalung, gelang ,anting,
make up, cincin dan topi selain topi sekolah )
Putra hanya boleh memakai jam tangan
Putri hanya boleh memakai jam tangan dan anting
(jika dipakai akan disita dan untuk barang tertentu
tidak dikembalikan)
2. Menggunakan Hand Phone (HP) saat jam pelajaran
berlangsung
3. Tidak memasukkan baju dengan rapi dan tidak memakai
ikat pinggang berwarna hitam bagi siswa putra
4. Tidak memakai tas berwarna hitam, sepatu hitam dan
kaus kaki berwarna putih (kecuali pramuka, olah raga dan goro), jika dilanggar
akan di sita
5. Memakai lipstick, kuku panjang, berkutek
6. Memelihara kumis / jenggot
7. Terlambat datang ke sekolah tanpa alasan yang dapat
diterima / keluar pada pergantian jam pelajaran tanpa izin
8. Tidak disiplin dalam upacara
9. Tidak melaksanakan piket kelas
10. Membuang sampah di sembarang tempat di lingkungan
sekolah
11. Memakai baju / rok yang dicoret / ditempel gambar /
plaster
12. Tidak memakai topi seragam ketika upacara bendera
13. Berada di luar kelas saat pergantian jam pelajaran
atau pada saat PBM berlangsung tanpa izin dari guru / piket
SANKSI-SANKSI PELANGGARAN PERATURAN
DAN
TATA TERTIB (DISIPLIN)
Secara umum sanksi-sanksi
pelanggaran ditetapkan dengan prosedur sebagai berikut :
1.
Per ingatan 1 (kepada siswa yang bersangkutan tanpa
surat perjanjian)
(BILA BOBOT
MENCAPAI NILAI 10 S.D 30)
2.
Peringatan 2 (kepada siswa yang bersangkutan, dengan
surat perjanjian)
(BILA BOBOT
MENCAPAI NILAI 40 S.D 50)
3.
Peringatan 3 (kepada siswa yang bersangkutan yang
didampingi oleh orang tua, dengan surat perjanjian yang ditanda tangani oleh
orang tua yang disertai materai 6000)
(BILA BOBOT
MENCAPAI NILAI 60 S.D 80)
4.
Skorsing / tidak dibenarkan belajar sekurang-kurangnya
selama 6 hari masa sekolah (diserahkan sementara kepada orang tua selama
skorsing)
(BILA BOBOT
MENCAPAI NILAI 90)
5.
Dikeluarkan dari sekolah (dikembalikan kepada orang
tua)
(BILA BOBOT
MENCAPAI NILAI 100)
- Pakaian dan
Perlengkapan Sekolah
1)
Berpakaian
seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMA Negeri 1 X Koto Singkarak
(putih abu-abu, Pramuka, Olahraga dan pakaian muslim)
2)
Memakai atribut
yang lengkap dan benar
3)
Siswa putra harus
berambut pendek dan rapi, tidak diwarnai dan tidak dibenarkan memelihara kumis
atau jenggot
4)
Melengkapi
sendiri semua alat pelajaran serta buku-buku yang dibutuhkan
5)
Siswa tidak
dibenarkan berkuku panjang, memakai kutek, lipstick dan perhiasan yang mencolok
6)
Siswa harus
berpenampilan bersih dan rapi
7)
Siswa tidak
dibenarkan memakai kalung, gelang dan anting dari bahan apapun
8)
Siswa dilarang
mencoret baju, celana/rok
- Masuk Sekolah dan
Belajar
1)
Siswa harus hadir
disekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai
2)
Sekolah pagi
dimulai 07.30 dan berkahir pukul 14.05 WIB keculai hari Jum’at dan Sabtu
3)
Harus mengikuti
Upacara Bendera setiap hari Senin dan hari besar nasional
4)
Sebelum kegiatan
belajar dimulai ketua kelas harus mengontrol kegiatan piket dalam membersihkan
segala sesuatu untuk kegiatan belajar
5)
Setiap kegiatan
belajar berlansung setiap siswa harus menjaga ketenangan, kebersihan,
ketertiban dan ketentraman dikelasnya
6)
Jika ada
pelajaran kosong, ketua kelas berkewajiban melaporkan kepada guru piket atau
penanggung jawab KBM hari itu
7)
Siswa tidak
dibenarkan meninggalkan kelas / ruang belajar selama kegiatan belajar
berlansung tanpa seizing yang berwenang
8)
Siswa dilarang
menerima tamu secara lansung selama jam sekolah
9)
Siswa tidak
dibenarkan keluar pekarang sekolah selama kegiatan belajar ataupun pada jam
istirahat tanpa seizin guru piket dan satpam
10)
Siswa yang
terlambat dating harus meminta izin guru piket dan menerima sanksi, baru
diizinkan masuk kelas
11)
Siswa yang
kegiatannya sampai siang harus membawa makan siang
12)
Siswa yang
berhalanga karena sakit, halangan penting, harus mengirim surat yang diketahui
oleh orang tua atau wali
13)
Permohonan izin
untuk meninggalkan sekolah hanya diberikan paling lama dua hari berturut-turut
14)
Siswa harus
mengikuti tatap muka setiap mata pelajaran dalam 1 semester minimal 90%
seandainya kurang, maka siswa tersebut tidak berhak mendapat nilai
15)
Setiap pelajaran
pertama setiap hari harus dibuka dengan berdo’a dan siswa bersalaman dengan
guru sebelum pulang
- K6 (Kebersihan,
Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan dan Kekeluargaan)
1)
Ketertiban,
Keamanan, dan Kekeluargaan (Sopan santun)
a.
Siswa harus
menghormati/menghargai semua guru didalam dan diluar lingkungan sekolah
b.
Dalam pergaulan
sehari-hari siswa wajib menghormati orang tua dan guru serta menghargai sesame
besar dan menyayangi yang lebih kecil
c.
Setiap siswa
harus bersikap hormat terhadap tamu dengan layanan yang baik, sopan dan wajar
d.
Setiap siswa
menjaga pembicaraan, perbuatan serta tingkah laku, sehingga tidak merugikan
nama baik diri sendiri, orang tua serta nama baik sekolah
e.
Setiap siswa
hendaklah menghindari perselisihan, persengketaan dengan siapapun dan dimanapun
f.
Siswa tidak boleh
menonjolkan kedaerahannya
g.
Siswa yang
membawa kendaraan hendaknya memarkir kendaraan dengan baik dan tidak
menghidupkan mesin terlalu keras
2)
Kebersihan, Keindahan
dan Kenyamanan
a.
Setiap siswa
harus memelihara/menjaga kebersihan diri sendiri, alat-alat dan buku-buku
pelajaran, baik milik sekolah ataupun milik sendiri, gedung, pekarangan serta
peralatan praktek dan lain-lain
b.
Setiap siswa
hendaknya selalu berusaha meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan
sekolah, kelas, halaman, taman dan jamban
c.
Siswa tidak
dibenarkan membuang sampah sembarangan dalam pekarangan sekolah dan dijalan
umum
d.
Siswa tidak
dibenarkan mencoret-coret meja, kursi, peralatan serta tembok gedung
- Organisasi
1)
Masing-masing
siswa harus menjadi anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 1
X Koto Singkarak yang segala kegiatannya adalah semata untuk menunjang
pendidikan dan latihan
2)
Siswa dilarang
memasuki Ormas/Perkumpulan lain diluar sekolah
3)
Segala kegiatan
OSIS harus seizing Kepala Sekolah
4)
Setiap siswa
wajib mengikuti salah satu kegiatan OSIS seperti, kerohanian, olahraga,
kesenian, pramuka dan lain-lain
5)
Setiap kegiatan
harus diikuti dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab
- Ibadah
1)
Setiap akan
memulai pelajaran ataupun mengakhiri dianjurkan untuk mengucapkan do’a kepada
Allah SWT dan membaca Al-Qur’an setiap pagi mengawali pelajaran
2)
Bila datang waktu
sholat, siswa dianjurkan melaksanakan ibadahnya di Musholla
Tidak ada komentar:
Posting Komentar