SMA 1 Singkarak adalah SMA yang tertua di Kabupaten
Solok, sejak berdirinya dan lepasnya
Kabupaten Solok Selatan. SMA 1 Singkarak lahir melalui perjuangan yang
panjang dan sangat melelahkan.
Menurut H.Busnar Nurdin dalam bukunya Sejarah
Pembangunan Sekolah-Sekolah di Singkarak dan juga sebagai tokoh yang
memperjuangkan SMA Singkarak, bahwa “Rencana pembangunan SMA Singkarak pada
mulanya lokasinya ditetapkan di Sumani dekat
Stpleat kereta api. Tapi tidak disetujui oleh Amir Ali Kepala Kanwil
Departemen P dan K Sumatera Barat, karena tidak di pinggir jalan. Dan akan
dipindahkan ke kecamatan Gunung Talang.
Pada 17 September 1980 H.Busnar Nurdin menghubungi
Bupati, dan dijawab oleh Sekda Drs. Asril Saman.Hasil pembicaraan tersebut
ingin mempertahankan SMA tetap di Singkarak, untuk itu H. Busnar Nurdin bertanggung jawab mencari tanah lokasi di
pinggir jalan raya, luasnya minimal 1,5 ha dan tanpa ganti rugi tanah, sesuai
yang disyaratkan Sekda.
Pada 19 September 1980 diadakan rapat dikantor wali
nagari yang dihadiri Harun Rangkayo Sutan (wali nagari), Busnar Nurdin,
Syamsinar Dt. Nangkoda kayo (perangkat nagari bidang adat), Bakhtiar Pk.Batuah
(perangkat nagari bidang agama) dan Zaini Dt. Radjo Batuah (sekretaris wali
nagari). Rapat tersebut memutuskan :
a.
Menerima baik rencana pembangunan SMA Singkarak
di Singkarak;
b.
Lokasi di jalan Kubang Gajah (lokasi sma
sekarang);
c.
Sawah-sawah yang terpakai akan diganti rugi oleh
nagari;
d.
Akan mengadakan rapat lanjutan dengan pemilik
tanah pada 22 September 1980.
Hasil rapat pada 22 September 1980 dengan pemilik
sawah bersama perangkat nagari dan ketua DPRN sebagai berikut:
A.
Dengan suara bulat menyetujui dan mendukung
rencana pembangunan SMA Singkarak;
B.
Para pemilik sawah dengan ikhlas menyerahkan
sawah-sawah mereka, dengan ganti rugi Rp 1.000 (seribu rupiah) per M2, dan
bersedia mendatangani surat-surat penyerahan tanah;
C.
Menyampaikan keputusan kepada Sekda Kabupaten
Solok dan Camat X Koto Singkarak (Ibrahim Pelma, BA).
D.
Membentuk panitia kecil untuk memperjuangkan
rencana tersebut kepada Bapak Kanwil P dan K Propinsi Sumatera Barat, terdiri
dari wali nagari, Busnar Nurdin, H.K. Dt. Tumanggung (Ketua DPRN) dan Sy. Dt.
Nangkodoh Kayo.
Pada 4 Oktober 1980
panitia kecil berangkat ke Padang menemui Kakanwil PdK , tapi beliau tak ada di
tempat dan dilayani oleh Drs. Ajus Sa’at
, dan disuruh membuat sket`lokasi .
Seminggu kemudian kami
bertemu dengan Bapak Amir Ali Kakanwil PDK dan beliau menerima usulan kami. Ini
juga Kakanwil teman dari Bjusnar Nurdin sama-sama pegawai PdK dulu.
Awal Nopember 1980
bapak Amir Ali bersama Drs. Hasan Basri (Bupati Solok) datang mendadak ke
Singkarak disambut oleh Camat X Koto Singkarak Ibrahim Pelma, BA. Kedatangan
beliau untuk melihat lokasi SMA Singkarak. Karena Camat Ibrahim Pelma, BA bertanggungn jawab
dan menjamin sawah-sawah tanpa ganti rugi dari Pemerintah akhirnya bapak
Kakanwil langsung menetapkan saat itu juga lokasi tersebut untuk SMA Singkarak
di depan Bupati.
Pada 1 Desember 1980
diadakan rapat di kantor Camat X Koto Singkarak yang dihadiri wali-wali nagari,
P3 NTR, pemuka-pemuka masyarakat se kecamatan X Koto Singkarak, dengan
keputusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Panitia Pencari Dana Ganti Rugi Tanah
SMA Standar X Koto Singkarak, dengan susunan :
I.
Pelindung
1)
Muspida kabupaten Daerah Tk.II Solok;
2)
Ketua DPRD Kabupaten Daerah Tk. II Solok;
3)
Ketua Pengadilan Negari Solok
II.
Penasehat
1)
Pejabat Utama Kecd. X Koto Singkarak;
2)
Rustam Bgd Sutan
3)
Syofyan Saladin
III.
Susunan Panitia
1)
Ketua Umum :
Ibrahim Pelma, BA (Camat)
2)
Ketua I :
M.Dt Panjang BA ( Kakandep PdK)
3)
Ketua II :
Busnar Khatib Basa
4)
Ketua III :
Haroen Rky. Sutan ( WN Singkarak)
5)
Sekretaris 1 :
Aminullah, BA (Kep. Kantor Camat );
6)
Sekretaris II ;
Agus Lenggang bandaro (Sekneg. Singkarak);
7)
Sekretaris III :
Jhon Jabir (Sekneg. Sumani);
8)
Bandahara I :
Hamdan ( Kep. Kantor Soial Singkarak);
9)
Bendahara II : dr. Nelly Aida (Pimp. Puskesmas
Singkarak)
(ditambah seksi-seksi- tidak ada tertulis dalam buku Pak Busnar Nurdin)
2.
Membentuk panitia Khusus Penyelesaian Tanah,
yaitu :
1)
Wali Nagari Singkarak;
2)
Busnar Khatib Basa
3)
Z.K.Dt. Rajo Batuah
4)
H.K.Dt. Toemanggung
5)
Sy. Dt. Nangkodoh Kayo
6)
Aminullah, BA
Sementara penyelesaian ganti rugi tanah, diresmikan SMA Negeri Lokal Jauh di Singkarak dengan Kepala Sekolah langsung dari SMA Negeri Solok Bapak Rusdi, bertempat di Sekolah Muhammadiyah Singkarak. (sejarah ini ditulis oleh Drs. Asrijal, MM diambil dari Buku Sejarah Pembangunan Sekolah-sekolah di Singkarak oleh H. Busnar Nurdin ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar